Kronologi, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat vonis terhadap Budi Said. Vonis terhadap ‘crazy rich’ asal Surabaya itu diperberat dari 15 tahun menjadi 16 tahun penjara.
Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (20/2/2025).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Putusan tersebut mendapatkan apresiasi dan disambut baik oleh Ahli Pidana IAIN Tulungagung Dr. Dian Ferricha, SH, MH. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Majelis hakim sangat independen, imparsial dan objektif dalam menjatuhkan putusan.
Bahkan dengan putusan itu, kata dia, keragu-raguan publik terhadap lembaga peradilan akan pulih kembali.
“Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh Judex Juris seandainya nanti Budi said mengajukan Kasasi. Karena ditengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, Lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga,” kata Dian dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
“Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespon nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan sejalan dengan espektasi publik,” jelasnya.
Hotman Paris Siap Melawan
Sementara itu pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea tidak terima dengan putusan tersebut. Ia berjanji akan berjuang untuk membela Budi said di pengadilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Ya ga apa-apa (vonis Budi Said diperberat), kita akan all out di MA,” tegasnya kepada wartawan.
Namun ia tidak menjelaskan strategi dalam memperjuangkan keadilan untuk kliennya tersebut.
Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said. Saat membacakan putusan, majelis hakim berkata, “Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”
Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:
a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Untuk diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Berdasarkan bukti data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).