Kronologi, Pohuwato – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan tersangka FY (36 tahun) dan DT (43 tahun) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato terkait kasus peredaran kayu ilegal (Ilegal Logging).
Hal itu diunggah langsung di akun Facebook Ditjen Gakkum Kehutanan pada Rabu, (19/2/2025).
Berikut isi postingannya:
Perkembangan kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini memasuki tahap berikutnya. Setelah melalui serangkaian proses hukum, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan tersangka FY (36) dan DT (43) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menghadapi persidangan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi dan siap diproses lebih lanjut di pengadilan.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, FY dan DT yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dan pemilik kayu ditetapkan menjadi tersangka, dengan dugaan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 undang-undang yang sama. Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar.
Dalam perjalanan proses hukum, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya berupaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Marisa guna menggugurkan status tersangka mereka. Sidang praperadilan yang dimulai sejak 13 Januari 2025 dan berlanjut hingga 10 Februari 2025 akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon. Dengan demikian, pengadilan menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kedua warga Popayato itu ditangkap di Pos Jaga PT Loka Indah Lestari (LIL) atau di Kilometer (KM) 23 pada 13 Desember 2024 yang lalu.
Penulis: Hamdi