Arah Pantura, Bekasi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar mengawasi pembongkaran mandiri pagar laut di Perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) pada Selasa (11/2/2025).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) setelah PT TRPN terbukti melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta melakukan reklamasi tanpa izin.
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan bahwa setelah proses pembongkaran rampung, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan PT TRPN. Evaluasi ini akan melibatkan Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Tim kami turun langsung untuk memastikan komitmen pembongkaran mandiri ini. Setelahnya, kami akan meninjau kembali kerja sama yang sudah berjalan,” ungkap Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung.
Diketahui, Pemprov Jabar dan PT TRPN memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pengelolaan lahan seluas 5.700 meter persegi yang diperuntukkan sebagai akses jalan dari lahan milik pemerintah provinsi seluas 7,4 hektare. Namun, pagar laut yang dibongkar ternyata berada di luar area kerja sama tersebut.
“Kerja sama hanya mencakup lahan darat, bukan perairan. Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan apakah kerja sama ini akan dilanjutkan atau diputus,” lanjut Bey.
Sebagai bagian dari sanksi, PT TRPN diwajibkan melakukan pembongkaran pagar laut secara mandiri di area reklamasi sepanjang 3,4 kilometer. Proses ini dilakukan menggunakan alat berat dan diawasi langsung oleh DKP Jabar serta stakeholder terkait.
Untuk memastikan jalannya pembongkaran sesuai aturan, DKP Jabar mengerahkan Kapal Pengawas Cakalang dari Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Muara Gembong, Kabupaten Bekasi.
Kepala DKP Jabar, Hermansyah Manaf, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mengawasi setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut agar tetap sesuai regulasi.
“Kami terus mendukung pemulihan ekosistem laut dan memastikan proses ini berjalan dengan baik. Pembongkaran pagar laut ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kelestarian lingkungan,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang memanfaatkan ruang laut harus mematuhi peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran di masa mendatang. Setiap kegiatan bisnis yang menyangkut pemanfaatan ruang laut harus taat aturan demi keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir,” tambahnya.
Sebelumnya, KKP telah menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap konflik pemanfaatan ruang laut yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dengan selesainya pembongkaran ini, diharapkan ke depan pemerintah dan dunia usaha bisa berkolaborasi dalam membangun sektor kelautan yang berkelanjutan, tanpa mengesampingkan aspek ekologi dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Pemprov Jabar menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan laut serta memastikan bahwa setiap investasi yang dilakukan tetap sesuai hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. **
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id