Kronologi, Gorontalo – Aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengenai 144 penyakit yang tak bisa dirujuk ke rumah sakit, dianggap perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Alan Lahay, kepada Kepala Dinas Kota Gorontalo, pada rapat pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe dan RSUD Otanaha, Selasa (4-2-2025).
“Soal aturan BPJS, kami DPRD juga sudah menyarankan kepada pihak eksekutif untuk sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat supaya masyarakat tahu prosedur yang sebenarnya,” kata Alan.
Kata Alan, seperti yang dijelaskan pada rapat tersebut, beberapa penyakit itu bukan tidak dilayani oleh rumah sakit, tetapi aturan dari BPJS, harus melalui pelayanan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu.
“Sejumlah penyakit itu harus dioptimalkan di FKTP. Beberapa penyakit itu bisa dirujuk ke rumah sakit jika bersifat darurat dan perlu untuk ditangani pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat,” kata Alan.
Dirinya menambahkan, 144 penyakit itu harus memiliki surat rujukan dari pihak FKTP agar bisa tercover pada BPJS saat berobat di FKTL.
Selain itu, untuk penyakit tertentu, bagi masyarakat yang tidak mampu dan tidak tercover BPJS, pihaknya meminta agar ada penganggaran untuk dana talangan.
“DPRD melalui komisi II, sudah meminta kepada pihak eksekutif dalam hal ini Kadis Kesehatan, untuk menganggarkan dana talangan untuk mengcover masyarakat Kota Gorontalo yang tidak tercover BPJS ataupun penyakitnya tidak tercover di BPJS, boleh ditanggung atau dibiayai melalui dana talangan itu,” pungkasnya.
Penulis: Audy Anastasya