ARAH PANTURA, Jakarta – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok berinisial RK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. RK kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Depok dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Sudah (ditahan). Iya (ditahan di Rutan Polres Metro Depok),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP DK Zendrato, pada Sabtu (1/2/2025).
RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur mengenai tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Berdasarkan ketentuan dalam pasal tersebut, RK terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka dipersangkakan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Zendrato.
Zendrato menambahkan bahwa RK sebelumnya ditangkap pada Kamis (30/1/2025), dan setelah proses penangkapan tersebut, RK resmi ditahan pada keesokan harinya, yaitu Jumat (31/1/2025).
“Tersangka ditangkap hari Kamis dan dilakukan penahanan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025,” tambahnya.
Diketahui bahwa RK yang merupakan anggota DPRD Kota Depok dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di dalam mobil saat keduanya sedang mengisi bensin di sebuah SPBU di Cimanggis.
Korban pertama kali mengenal pelaku melalui orang tuanya, yang berharap RK dapat membantu mencarikan sekolah untuk anaknya. Orang tua korban sendiri merupakan bagian dari tim sukses RK dalam pemilihan umum sebelumnya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id