Kronologi, Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto kembali berulah. Kali ini, Menteri asal PAN itu viral di media sosial karena dianggap melecehkan profesi wartawan.
Ketua Umum LSM Gerakan Aktivis Rakyat Aceh Tamiang (GARANG) Chaidir Azhar, mengecam keras pernyataan Yandri Susanto yang menuduh wartawan dan LSM kerap mengganggu kepala desa dengan meminta uang secara tidak sah. Namun, Yandri tidak menunjukkan bukti apapun atas tudingan tersebut.
Dalam video pendek yang beredar, Yandri menuduh LSM dan wartawan kerap mengganggu kepala desa dengan meminta uang secara tidak sah. Pernyataan ity kemudian memicu reaksi keras dari kalangan wartawan dan LSM.
Anak buah Zulkifli Hasan itu diilai telah menyudutkan profesi mereka tanpa dasar yang jelas. Menurut Chaidir Azhar, pernyataan Yandri telah melukai wartawan di Indonesia, yang sejatinya memiliki peran sebagai kontrol sosial untuk mengawal anggaran negara yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Apakah Anda (Menteri Desa) alergi dengan LSM dan wartawan? Dan kenapa Anda harus memberikan nilai atau angka 1 juta rupiah, dan 300 desa 300 juta dalam statement videonya?,” katanya, dikutip dwrk mudanews com, Minggu (2/2/2025).
Chaidir juga mempertanyakan apakah ucapan Menteri Desa tersebut dapat dibuktikan. Ia menilai bahwa Yandri seharusnya menggunakan istilah “oknum” jika memang ada kasus penyalahgunaan, bukan malah menggeneralisasi seluruh insan pers dan LSM.
“Bahasanya kok memvonis, menyiratkan bahwa semua insan pers dan LSM seperti itu. Ini tidak adil dan menyesatkan,” ujar Ai, sapaan akrabnya.
LSM GARANG juga menyesalkan ucapan Menteri Desa yang dinilai hanya mendengarkan dari satu sisi tanpa memahami fakta bahwa aliran dana desa justru sering disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.
Menurut Chaidir, seorang menteri harus lebih cermat dalam berbicara dan tidak asal menuduh pihak yang sebenarnya berperan dalam mengawal transparansi dana desa.
“Seharusnya seorang pejabat setingkat menteri mampu menjaga profesionalisme dan memahami bahwa LSM serta wartawan memiliki peran hukum sebagai kontrol sosial. Tidak pantas seorang menteri memberikan perintah kepada pihak kepolisian untuk menangkap LSM atau wartawan yang melakukan tugasnya,” tegasnya.
Sebagai bentuk respons atas pernyataan tersebut, LSM GARANG mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa PDTT.
“Kami sebagai kontrol sosial berhak mengawasi penggunaan uang rakyat yang bersumber dari APBN, APBD, hingga ADD. Kami mendesak Presiden untuk segera mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ucap Chaidir Azhar.