Arah Pantura, Surabaya – Kasus kematian tragis seorang wanita asal Blitar yang jasadnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah akhirnya berhasil diungkap. Dalam waktu tiga hari sejak penemuan mayat, tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim bergerak cepat menangkap pelaku.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1), mengungkap bahwa pelaku berinisial A, yang diketahui sebagai suami siri korban.
“Pelaku yang diamankan adalah A, yang mengaku memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban,” ujar Kombes Pol Dirmanto.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa pembunuhan keji tersebut dilakukan di sebuah hotel di Kediri. Pelaku sebelumnya telah merencanakan tindakan mengerikan itu, termasuk memasukkan jasad korban ke dalam koper. Namun, karena koper tidak cukup, pelaku akhirnya memutuskan untuk melakukan mutilasi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban check-in di sebuah hotel di Kediri pada 19 Januari 2025 malam. Menurut Kombes Farman, terjadi percekcokan antara pelaku dan korban yang berujung pada pembunuhan.
“Pelaku mengaku mencekik korban hingga tewas saat pertengkaran terjadi di kamar hotel,” jelasnya.
Setelah korban meninggal, pelaku panik dan mulai mencari cara untuk menyingkirkan jasad korban. Ia kemudian mengambil koper dari rumah serta menyiapkan beberapa perlengkapan seperti plastik, lakban, dan pisau yang dibeli di sebuah toko.
Pada dini hari tanggal 20 Januari 2025, pelaku memulai aksinya dengan memutilasi tubuh korban. Kepala korban menjadi bagian pertama yang dipotong, diikuti dengan bagian kaki hingga paha.
“Pelaku mencoba memasukkan potongan tubuh korban ke dalam koper, tetapi tetap tidak cukup. Akhirnya, pelaku juga memutilasi bagian betis korban,” ungkap Kombes Farman.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena sakit hati dan cemburu. Ia mengklaim pernah memergoki korban membawa seorang pria ke kamar kosnya.
“Pelaku sudah merencanakan pertemuan ini jauh sebelumnya. Itu sebabnya ia mengajak korban ke hotel di Kediri,” tambah Kombes Farman.
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id