Kronologi, Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Riano P Ahmad meminta Pemprov DKI menindak tegas gedung-gedung ‘pencakar langit’ di Jakarta yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) proteksi kebakaran.
Pasalnya, saat ini masih banyak gedung-gedung perkantoran, mall maupun apartemen yang tidak mengantongi sertifikat keselamatan kebakaran itu. Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI, ada 361 gedung tinggi di Jakarta yang tidak memenuhi syarat atau tidak mempunyai sertifikat keselamatan SLF kebakaran atau fire safety.
“Pemprov DKI harus tegas menindak semua pemilik gedung/mall yang tidak memilki SLF atau yang SLF-nya mati. Karena ini menyangkut keselamatan jiwa,” kata Riano kepada wartawan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurut Riano, data Dinas Gulkarmat tersebut menunjukkan betapa banyaknya pengelola gedung tinggi ‘bandel’ di Jakarta yang tidak patuh aturan. Mereka secara sengaja mengabaikan keselamatan jiwa karyawannya maupun para pengunjung.
Salah satu contoh terbaru kasus kebakaran yang berakibat fatal adalah kebakaran maut yang menimpa Glodok Plaza. Diketahui, kebakaran tersebut memakan korban orang-orang tak berdosa, yang tewas secara tragis akibat tidak adanya SLF di gedung tersebut.
“Saya kira, kasus di Glodok itu harus ada yang betanggung jawab. Agar ini menjadi pembelajaran bagi gedung-gedung bandel di tempat lain,” tegas Wakil Ketua DPW NasDem DKI itu.
Untuk itu, Riano mendesak Pemprov Jakarta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perkantoran, pusat perbelanjaan, dan gedung-gedung lain di Jakarta.
“Saya minta pemerintah daerah segera memeriksa semua gedung untuk memastikan bahwa SLF mereka masih berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Riano kemudian mengingatkan, tak boleh ada kompromi terhadap syarat SLF kebakaran. Sebab, kata dia, ini merupakan persyaratan utama yang harus dimiliki setiap gedung, untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu terjadi musibah kebakaran.
Sertifikat SLF, lanjutnya, penting untuk memastikan gedung itu memenuhi standar keamanan, seperti sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Setiap gedung, selain memiliki IMB, wajib memperbarui SLF secara berkala. Jika ditemukan gedung yang SLF-nya sudah mati atau tidak ada, pemerintah harus segera bertindak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mencegah potensi bencana,” jelas Ketua Umum Bamus Betawi itu.
Riano lantas mengajak semua pihak, khususnya pengelola gedung, untuk lebih proaktif dalam menjaga kelayakan fungsi gedung mereka demi mencegah tragedi serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Jadi, Pemda DKI harus terus memantau secara berkala dan menindak gedung yang tidak memiliki SLF atau yang masa berlakunya telah habis. Karena ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi sekali, ini menyangkut keselamatan nyawa banyak orang,” ucap Legislator asal Dapil Jakarta Pusat I itu.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Gulkarmat Jakarta Satriadi mengungkapkan, bahwa ada 361 gedung tinggi di Jakarta yang tidak memenuhi persyaratan SLF kebakaran. Gedung-gedung tersebut menurutnya, tercatat tidak/belum mengurus SLF proteksi kebakaran karena pasif, alias enggan mengurus.
Editor: Fian