Arah Pantura, Jakarta – Sebuah bus pariwisata dengan nomor polisi K 7170 KB menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial. Bus tersebut terlihat melaju ugal-ugalan di Jalan Raya Anyer, tepatnya di kawasan Cibaru, Kabupaten Serang, Banten. Insiden ini menyebabkan seorang pengendara motor terluka akibat terserempet bus.
“Dalam video yang kami terima dari masyarakat, terlihat bus dikemudikan dengan kecepatan tinggi dan cara yang membahayakan. Sopir juga membunyikan klakson telolet yang sudah dilarang karena bisa membahayakan pengguna jalan lain,” ujar Kasat Lantas Polres Cilegon, AKP Mulya Sugiharto, Senin (20/1/2025).
Dalam rekaman video, bus pariwisata tersebut terlihat menyalip kendaraan lain sembari membunyikan klakson telolet. Saat mendahului, bus menyerempet seorang pengendara motor yang melaju pelan di lajur kiri.
“Kejadian bermula saat bus mencoba menyalip kendaraan di depannya. Dari arah berlawanan, ada truk Pertamina yang datang. Saat itu, pengendara motor bernama Mulyati (57) terserempet oleh bus hingga terjatuh. Akibatnya, korban mengalami luka ringan,” jelas AKP Mulya.
Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (18/1/2025). Polisi langsung bergerak cepat mengidentifikasi korban setelah mendapatkan informasi dari warga. Pada Minggu (19/1/2025), petugas mengunjungi rumah korban untuk memastikan kondisinya.
“Korban mengalami luka ringan akibat kejadian tersebut. Kondisinya sudah kami cek langsung di rumahnya,” tambah Mulya.
Polres Cilegon telah mengamankan sopir bus pariwisata yang diketahui bernama Indro beserta kendaraan yang digunakan. Sopir kini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi lebih rinci terkait aksi membahayakan tersebut.
“Kami sudah menahan sopir, kernet, dan beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan alasan pengemudi melaju dengan cara yang tidak bertanggung jawab,” kata AKP Mulya.
Kasat Lantas Polres Cilegon kembali mengingatkan bahwa klakson telolet telah dilarang penggunaannya karena membahayakan keselamatan pengendara lain. Selain itu, perilaku ugal-ugalan di jalan raya dapat menimbulkan kecelakaan fatal dan merugikan banyak pihak.
“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab semua pihak. Kami mengimbau kepada pengendara, khususnya pengemudi kendaraan besar seperti bus, untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id