Arah Pantura, Jakarta – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan investasi dengan skema ponzi melalui modus arisan online bernama GU ARISAN BYBIYU. Pelaku berinisial SFM (21), seorang ibu rumah tangga, ditangkap setelah menjalankan aksinya sejak September 2024.
“Pelaku berinisial SFM berperan sebagai pengelola arisan ini. Ia menjalankan aksinya melalui grup WhatsApp sejak tahun lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (18/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan grup WhatsApp dengan 425 anggota untuk mempromosikan skema investasi berlabel DAPIN (Dana Pinjaman).
SFM menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, seperti investasi Rp1 juta menjadi Rp1,4 juta dalam 10 hari dan investasi Rp2 juta menjadi Rp2,8 juta dalam 10 hari.
Awalnya, korban menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan, namun skema ini berubah menjadi penipuan ketika uang investor digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku dan membayar keuntungan investor sebelumnya.
Sejauh ini, penyidik telah mengidentifikasi 85 korban dengan empat laporan resmi. Sebanyak 18 korban telah diperiksa, dan penyelidikan masih terus berlanjut.
“Pengungkapan ini terjadi ketika beberapa korban mendatangi rumah tersangka untuk menagih janji. Ada informasi potensi main hakim sendiri, yang berhasil dicegah oleh pihak kepolisian,” jelas Kombes Ade Ary.
SFM dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 (ITE) yang diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Ade Ary mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. “Jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi tanpa kejelasan legalitas. Lakukan pengecekan terlebih dahulu,” tegasnya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id