Arah Pantura, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan individu berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas perjudian online. Penyidik juga telah menyita dana sebesar Rp103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.
Menurut Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian online dan menciptakan perekonomian yang inklusif.
“Kasus ini menjadi perhatian khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah,” kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1).
PT AJP, sebuah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga kuat menerima aliran dana hasil perjudian online yang berasal dari rekening FH. FH sendiri adalah komisaris PT AJP. Dana tersebut diindikasikan berasal dari platform judi online seperti Dafabet, Agen 138, dan situs judi bola lainnya.
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan operasional Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang sehingga terlihat seperti berasal dari sumber yang sah,” jelas Helfi.
Selama rentang waktu 2020 hingga 2022, PT AJP menerima dana sebesar Rp40,56 miliar dari lima rekening penampungan yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan mendukung operasionalnya. Keuntungan dari hotel kemudian kembali disalurkan ke rekening FH dan PT AJP.
FH dan PT AJP dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal dalam KUHP. FH terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, sementara PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp100 miliar.
Dalam proses penyidikan, Polri menyita total Rp103,27 miliar yang tersimpan di 15 rekening bank milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Uang tersebut diketahui berasal dari rekening penampungan yang sebelumnya dikelola untuk aktivitas judi online.
“Penyitaan ini adalah langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online sekaligus menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.
Brigjen Helfi menegaskan, pemberantasan perjudian online dan pencucian uang adalah bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan perekonomian yang bersih dan berkeadilan.
“Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini secara profesional, bekerja sama dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id