Arah Pantura, Tangerang – Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan tujuh tersangka selama Oktober 2024 hingga Januari 2025. Ketujuh tersangka, terdiri dari empat pria dan tiga wanita, diduga menyelundupkan pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
“Ketujuh tersangka ini terlibat pelanggaran terkait Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan TPPO. Periode Oktober 2024 hingga Januari 2025, kami berhasil mengamankan mereka,” ujar Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran dalam aksi ini yaitu R (64) Perekrut tenaga kerja migran ilegal, DSK (54) Membantu proses pemberangkatan korban, IA (36) Penyalur tenaga kerja ke Oman, K (33) Perekrut korban, AT (34) Membantu administrasi keberangkatan, AD (24) dan LS (43) Perekrut dari daerah-daerah.
Ketujuh tersangka ditangkap di berbagai lokasi dan saat ini ditahan di Mapolresta Bandara Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri, para pelaku merekrut korban dari berbagai daerah di Pulau Jawa hingga Sumatera. Modus operandi mereka adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta per bulan. Para korban dijanjikan pekerjaan di negara-negara Asia dan Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab, Singapura, Korea, dan Oman.
“Korban kami identifikasi berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, dan Jakarta. Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp2 juta hingga Rp8 juta per korban,” jelas Kompol Yandri.
Hingga kini, 25 korban berhasil diselamatkan dalam operasi yang berlangsung sejak 12 Oktober 2024 hingga 8 Januari 2025.
Polisi juga tengah memburu sembilan orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satu di antaranya merupakan buronan Interpol.
Atas perbuatan mereka, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan 19 UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang TPPO serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp15 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran pekerjaan yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau agar warga selalu memeriksa legalitas agen perekrutan tenaga kerja sebelum menerima tawaran.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id