Kronologi, Sangihe – Bukan putra daerah, namun kepedulian tanpa batas yang dilakoni Penjabat (Pj) Bupati Albert Huppy Wounde (AHW) untuk memajukan negeri Tampungang Lawo, patut diacungi jempol dan diberi apresiasi oleh semua pihak, terlebih bagi seluruh jajaran pemerintahan yang ada di lingkup Pemkab Sangihe.
Padahal dalam hitungan waktu, kurang lebih 22 hari, AHW akan mengakhiri tugasnya sebagai Pj Bupati Sangihe dan akan kembali ke Jakarta melanjutkan tugasnya sebagai pejabat PPATK.
Namun, diakhir masa tugasnya, AHW justru lebih intens melakukan lobby ke pusat, demi kemajuan Sangihe. Buktinya, tanggal 16 Januari 2025, Wounde menemui dua Menteri, masing-masing Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrat (PANRB), Rini Widyantini, di Jakarta.
Misi penting yang disampaikan Bupati kepada Mendagri Tito Karnavian, diantaranya soal kondisi fiskal Kabupaten Sangihe yang menghadapi keterbatasan anggaran pada tahun 2025 akibat minimnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Wounde mengajukan permohonan Relaksasi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar dalam pelaksanaan program kerja prioritas. Menurut Wounde, Relaksasi ini sangat penting agar Sangihe dapat memanfaatkan dana transfer secara optimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara dalam pertemuannya dengan Mentri PAN-RB, Wounde menyamapukan soal penataan birokrasi di Pemkab Sangihe menjadi prioritas dalam meningkatkan efektifitas penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah. Langkah ini mencakup pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia untuk mengisi posisi-posisi jabatan yang saat ini masih kosong, serta rotasi jabatan yang dirancang untuk mengoptimalkan peran organisasi.
Sementara Mentri Widyantini menyatakan bahwa pemerintanpusat akan terus mendorong percepatan pengangkatan THL menjadi PPPK sebagai bagian dari reformasi sistem ASN. Namun, untuk THL yang belum memenuhi syarat, pemerintah akan mengarahkan skema solusi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Kami berkomitmen memberikan kebijakan yang adil dan proporsional, sehingga proses penataan THL tidak mengganggu pelayanan publik di daerah,” ujar Widyantini.
Penulis: Ronal Katiandagho