Arah Pantura, Cilacap – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap berhasil membongkar praktik produksi oli palsu yang dilakukan oleh BP (47), warga Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap. Aksi ilegal ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku di Jalan Gerilya Barat.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, mengungkapkan bahwa BP memproduksi oli palsu menggunakan bahan baku berupa oli bekas, parafin, dan bahan kimia lain. Produk hasil produksinya dikemas menyerupai merek ternama, namun tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), sehingga berisiko merusak kendaraan.
“Pelaku menjalankan bisnis ini selama delapan bulan terakhir. Dalam sekali produksi, ia mampu membuat hingga 1.600 botol oli palsu, dengan keuntungan sekitar Rp10 juta per produksi. Omzet bulanannya bahkan mencapai ratusan juta rupiah, dengan distribusi utamanya ke wilayah Cirebon,” jelas Kombes Pol Ruruh dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).
Pada 9 Januari 2025, polisi menggerebek lokasi produksi dan menemukan barang bukti yang mencengangkan, termasuk 800 botol kosong siap pakai, Mesin press botol, Segel hologram palsu, Dua unit mobil pick-up dan Satu truk yang digunakan untuk distribusi.
Semua barang bukti kini telah diamankan, sementara tersangka BP ditahan di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BP dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Jika terbukti bersalah, BP terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk oli motor. Produk palsu seperti yang diproduksi BP tidak hanya merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan performa dan keselamatan kendaraan.
“Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat lebih cermat memilih produk otomotif, terutama yang beredar di pasaran dengan harga mencurigakan,” tegas Kombes Pol Ruruh.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id