Arah Pantura, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari aktivitas judi online. Para tersangka melibatkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH. Salah satu barang bukti utama dalam kasus ini adalah Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun menggunakan dana hasil judi online.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss, Semarang, dan FH sebagai individu. Keduanya sudah memenuhi syarat dengan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (16/1/2025).
Brigjen Helfi menjelaskan, PT AJP terbukti menjadi wadah pencucian uang hasil judi online yang dikelola oleh FH. Uang tersebut digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp103,2 miliar.
“Modus yang dilakukan adalah menggunakan PT AJP sebagai tempat menampung dana dari rekening FH. Dana itu kemudian digunakan untuk pembangunan dan operasional hotel. Hasil keuntungan hotel juga kembali dinikmati oleh FH melalui PT AJP,” jelas Helfi.
FH, yang berstatus sebagai komisaris PT AJP, diketahui menggunakan lima rekening bukan atas namanya untuk mentransfer dana hasil judi online ke PT AJP. Rekening-rekening tersebut juga bertindak sebagai rekening penampung yang berhubungan langsung dengan situs judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan platform judi bola lainnya.
“Hasil penyelidikan kami menunjukkan, selain dari FH, dana masuk ke PT AJP melalui lima rekening penampung, termasuk transaksi tunai yang dilakukan oleh pihak lain. Total dana tunai yang ditarik dan disetorkan mencapai Rp40,5 miliar,” lanjutnya.
FH saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat stroke. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan. Berdasarkan KUHAP, penahanan terhadap FH tidak wajib dilakukan, kecuali ada indikasi upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat penyidikan.
“Penasihat hukum telah mengirimkan surat keterangan bahwa FH tidak dapat hadir karena dirawat di rumah sakit. Namun, ini tidak mengganggu jalannya penyidikan,” kata Helfi.
Polisi telah menyita Hotel Aruss sebagai salah satu aset utama dari hasil TPPU. Hotel ini diduga dibangun menggunakan dana yang ditransfer melalui lima rekening penampung. Total dana yang ditelusuri mencapai miliaran rupiah, sebagian besar berasal dari aktivitas judi online.
“Hotel Aruss merupakan aset yang berasal dari pencucian uang hasil judi online. Kami juga menemukan transaksi penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan pihak terkait, seperti GP dan AS, yang mencapai total Rp40,5 miliar,” ungkap Helfi.
Lima rekening penampung yang digunakan mencakup nama-nama seperti OR, RF, MD, dan KP. Dana dalam rekening tersebut berasal dari bandar judi online yang mengelola berbagai platform seperti Dapabet dan Agen 138.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id