Arah Pantura, Bekasi – Pasangan suami istri (pasutri) Aidil Zacky Rahman alias Zack alias Kidoy (19) dan Sinta Dewi (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap anak mereka sendiri, R (3,5), yang terjadi di sebuah ruko kawasan Tambun Selatan, Bekasi. Selain terlibat dalam tindak pembunuhan, kedua tersangka juga diduga mengeksploitasi anak mereka untuk kegiatan mengemis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa R kerap dibawa oleh orang tuanya saat mengemis karena pasutri tersebut tidak memiliki tempat tinggal tetap.
“Aktivitas sehari-hari mereka adalah mengemis, dan secara otomatis anak mereka ikut serta,” ujarnya, Senin (13/1).
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (5/1) setelah kedua pelaku merasa kesal karena ditegur oleh pegawai minimarket. Anak mereka muntah di teras minimarket, yang memicu teguran tersebut. Kekesalan itulah yang kemudian membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap anak mereka.
Sebelum kejadian, korban juga diketahui mengalami muntaber selama satu minggu, namun tidak mendapatkan perawatan medis karena alasan ekonomi. Orang tua korban hanya memberikan obat-obatan yang dibeli di warung.
Ketika menyadari anaknya sudah meninggal, kedua tersangka mencoba menyembunyikan jasad korban di ruko sebelah menggunakan sarung. Aksi mereka sempat terlihat oleh juru parkir di lokasi kejadian, yang kemudian menjadi saksi kunci kasus ini.
Jasad korban ditemukan oleh seorang juru parkir di ruko kawasan Tambun Selatan pada Senin pagi (6/1), sekitar pukul 07.00 WIB. Korban ditemukan dalam posisi telentang, mengenakan celana panjang dan kaus pendek, serta terbungkus sarung warna hitam.
Berdasarkan pemeriksaan, terdapat berbagai luka di tubuh korban, termasuk luka lecet di pipi kiri, memar di telinga kiri, luka sundutan rokok di pantat, pipi, dan kaki, benjolan di kepala bagian tengah dan belakang, lebam di sekitar pinggang kanan atas dan ada cairan yang keluar dari mulut korban.
Pasutri tersebut akhirnya ditangkap pada Rabu malam (8/1) di Karawang saat berusaha melarikan diri ke Jawa.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan kekerasan, pembunuhan, dan eksploitasi anak. Polisi terus mendalami motif dan kronologi kejadian untuk memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id