Kronologi, Gorontalo – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diduga tidak menggunakan surat keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) terkait dengan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
Akibatnya, banyak tenaga honor yang tengah mengabdi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk lolos seleksi padahal surat keterangan sesuai dengan format Panselnas.
Hal ini menyita perhatian Komisi 1 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, sehingga pada Senin 13 Januari 2025 mengadakan rapat dengar pendapat dengan beberapa pihak terkait seperti BKPP, Peserta Seleksi P3K, dan Sejumlah tokoh Pemuda.
Salah satu Tokoh Pemuda Gorut, Roy Ahmad saat menyampaikan aspirasi itu dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa pemerintah pusat mempunyai Suket Standar Panselnas dan dan pemerintah daerah mempunyai Suket Pansel Daerah, dengan begitu ia mempertanyakan legalitas dari kedua suket tersebut.
Hal ini Roy ungkapkan karena adanya peserta yang bernama Peko yang telah mengisi sesuai format standar yang dikeluarkan oleh Panselnas, tapi dinyatakan tidak memenuhi syarat sementara Peko merupakan tenaga honorer yang tengah mengabdi.
“Sementara keterangan dari pihak Pemda ini upaya penyelamatan, tapi faktanya berbanding terbalik,” ujarnya.
Roy menyayangkan kebijakan daerah seperti mengabaikan hak tenaga honor yang lain, ia juga menerangkan bahwa yang menjadi persoalan adalah format dasar yang dikeluarkan oleh Panselnas tidak menjadi acuan pemda Gorut.
“Justru kebijakan daerah yang dijadikan acuan,” jelasnya.
Roy juga turut menyinggung persoalan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan tidak adanya rekrutmen tenaga honor yang seharusnya perlu membangun komunikasi dan koordinasi terutama terkait dengan data base BKN
“Pada dasarnya ada kerancuan dan ini terkait dengan nasib orang, terlebih mereka yang sampai saat ini tidak pernah putus mengabdi di daerah sebagai tenaga honor,” kata Roy.
Disisi lain Ismail Udin yang juga sebagai pemerhati daerah ini ikut angkat bicara dalam forum tersebut dan menyinggung soal surat dari Kementrian Pertanian pada tahun 2024 terkait tenaga penyuluh untuk dialihkan menjadi P3K.
“Namun sayangnya surat ini mungkin tidak diketahui sehingga teman-teman penyuluh tidak terakomodir” tandasnya.
Penulis: Dani Baderan