Arah Pantura, Jakarta – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan anak laki-laki mereka yang masih berusia 4-5 tahun. Keduanya kini ditahan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu (12/1/2025).
Mayat bocah tersebut ditemukan sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Kampung Jatibaru RT 001 RW 001, Kelurahan Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut keterangan saksi berinisial AJ, seorang juru parkir di Jalan Inspeksi Kalimalang, ia melihat seorang pria dewasa membawa barang yang dibungkus dengan sarung hitam menuju ruko.
Hasil pemeriksaan Tim Inafis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Luka lecet ditemukan di pipi kiri, dengan memar di telinga kiri, serta luka bakar seperti bekas sundutan rokok di bagian pantat, pipi, dan kaki. Selain itu, terdapat benjolan di kepala bagian tengah dan belakang, lebam di pinggang atas sebelah kanan, serta cairan yang keluar dari mulut korban.
“Kondisi korban menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan berat sebelum meninggal,” tambah Kombes Pol Ade Ary.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, AKP Kukuh Setio Utomo, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka adalah orang tua kandung korban. Pasutri tersebut ditangkap di Karawang dan langsung dibawa ke Polsek Tambun Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Kukuh.
Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, dengan pihak kepolisian mendalami motif di balik tindakan tragis tersebut.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id