Arah Pantura, Bandung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap lima dari sembilan pelaku penganiayaan terhadap selebgram Dudung S.P. yang terjadi pada malam pergantian tahun di kawasan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa kelima pelaku yang telah diamankan adalah Iseng alias Kiseng, Hermawan, Roni Rahayu, Restu Kurniawan, dan satu anak di bawah umur.
“Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada 1 Januari sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar Kusworo saat memberikan keterangan, Sabtu (11/1/2025).
Insiden bermula ketika Dudung S.P. melihat keributan yang melibatkan teman-temannya dengan sekelompok orang yang meminta uang parkir. Dudung kemudian merekam peristiwa tersebut dengan ponselnya, yang memicu amarah para pelaku.
“Awalnya salah satu pelaku mendorong korban, kemudian disusul pemukulan. Bahkan, korban sempat diseret dan dianiaya secara bersama-sama di depan anak dan istrinya,” jelas Kombes Kusworo.
Setelah insiden tersebut, Dudung langsung melaporkan kejadian ke Polsek Cimenyan. Pihak kepolisian pun segera bertindak untuk memburu para pelaku.
Kusworo menyebutkan bahwa para pelaku sempat melarikan diri ke berbagai daerah, seperti Kabupaten Sumedang dan Subang. Salah satu tersangka bahkan berlindung di tempat guru spiritualnya.
“Karena video penganiayaan ini viral, para tersangka melarikan diri keluar Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Saat ini, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kelima pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id