Jakarta – Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pesta seks swinger yang diadakan di Jakarta dan Bali. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari iklan yang dipasang di salah satu situs web yang menawarkan kegiatan bertukar pasangan.
“Kami menemukan adanya distribusi dokumen elektronik melalui sebuah situs yang mengajak masyarakat untuk bergabung dalam pesta seks dengan cara bertukar pasangan,” ujar Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Situs yang digunakan untuk promosi kegiatan ini diketahui bernama SW*.com. Platform tersebut memungkinkan masyarakat yang tertarik untuk mendaftar secara gratis tanpa pungutan biaya.
“Situs tersebut menyediakan akses gratis bagi mereka yang ingin bergabung dalam kegiatan tersebut,” tambah Kombes Ade.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh pasangan suami istri yang bertindak sebagai pengelola. Mereka tidak hanya mengorganisasi pesta seks, tetapi juga diam-diam merekam aktivitas tersebut tanpa seizin peserta. Rekaman tersebut kemudian disebarkan dan dijual oleh para tersangka.
“Pendaftar mengikuti kegiatan ini berdasarkan fantasi mereka tanpa bayaran. Namun, tanpa sepengetahuan mereka, tersangka merekam aktivitas tersebut dan menjual videonya,” jelas Kombes Ade.
Pasangan suami istri yang terlibat, dengan inisial IG (39) dan KS (39), berhasil ditangkap oleh pihak berwenang di daerah Badung, Bali. Saat ini, keduanya telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
“Keduanya kini diamankan, dan proses pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap jaringan atau aktivitas lainnya yang terkait kasus ini,” ujar Kombes Ade Ary.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk terus memberantas segala bentuk aktivitas ilegal, terutama yang melibatkan eksploitasi atau penyebaran konten tanpa izin.
Kombes Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan serupa dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id