Arah Pantura, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024. Meski penjualan perangkat ini dilarang di Tanah Air, ponsel tersebut tetap dibawa masuk melalui barang bawaan penumpang dan kiriman.
“Kami mencatat ada 5.448 unit yang masuk melalui barang penumpang dan barang kiriman hingga Oktober 2024,” ungkap Kasubdit Impor DJBC, Chotibul Umam, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Sesuai Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang diperbarui dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, penumpang diizinkan membawa maksimal dua unit telepon seluler sebagai barang pribadi selama periode perjalanan satu tahun. Aturan serupa juga berlaku untuk barang kiriman.
“Sepanjang barang tersebut untuk keperluan pribadi, tidak dikenakan larangan terbatas (lartas),” tambah Chotibul.
Namun, jika perangkat tersebut terbukti untuk keperluan perdagangan, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak sesuai ketentuan.
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk barang bawaan pribadi senilai hingga 500 dolar AS. Jika nilai barang melebihi batas tersebut, bea masuk dikenakan atas nilai lebihnya.
Sebagai contoh, iPhone 16 yang diperkirakan seharga Rp20 juta akan dikenakan sejumlah biaya berikut:
1. Bea masuk sebesar 10%.
2. Pajak pertambahan nilai (PPN) 11%, sesuai PMK 132/2024.
3. Pajak penghasilan (PPh) 10% jika memiliki NPWP, atau 20% jika tanpa NPWP.
Aturan ini berlaku di seluruh Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta bandara internasional seperti Soekarno-Hatta (Tangerang), I Gusti Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Medan).**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id