BisnisCirebon.com: Jakarta – Menteri Perindustrian Indonesia, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan apresiasi atas kedatangan tim eksekutif dari Apple yang datang untuk berdiskusi tentang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Perundingan ini menunjukkan komitmen Apple untuk berinvestasi dan beroperasi di Indonesia.
“Langkah ini menunjukkan itikad baik Apple dalam menjalankan bisnis dan berinvestasi di Indonesia,” ujar Agus, seperti dikutip dari laman resmi Kemenperin.
Selain membahas TKDN, Apple juga merencanakan investasi besar senilai 1 miliar dolar AS untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Rencana investasi ini telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi. Namun, menurut regulasi Permenperin No. 29/2017, AirTag sebagai aksesoris bukan merupakan komponen utama dari perangkat handphone atau komputer genggam, sehingga tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.
Proses Sertifikasi TKDN iPhone 16 dan Proposal Apple
Sebagai tindak lanjut, jika Apple ingin merilis iPhone 16 di Indonesia, perusahaan ini harus mengacu pada tiga skema dalam Permenperin No. 29/2017. Dalam negosiasi tersebut, Apple mengajukan proposal untuk periode 2023-2026 dan memilih skema Inovasi (Skema 3), yang sebelumnya juga digunakan dalam proposal Apple pada periode 2020-2023.
Namun, angka investasi yang disampaikan Apple dalam proposal tersebut masih lebih rendah dari yang diharapkan oleh Kemenperin. Menteri Agus menegaskan bahwa Kemenperin telah mengajukan counter proposal dengan angka investasi yang dihitung secara teknokratis. Angka ini akan dipertimbangkan oleh tim internal Apple.
Kriteria Counter Proposal Kemenperin
Dalam counter proposal tersebut, Kemenperin mempertimbangkan beberapa faktor penting dalam menentukan nilai investasi Apple, antara lain:
• Perbandingan investasi Apple di negara lain.
• Keadilan bagi produsen handphone di Indonesia.
• Potensi nilai tambah dan pendapatan bagi negara.
• Cipta lapangan kerja baru dalam ekosistem industri.
• Penjualan yang dibukukan Apple, yang tercatat sebesar Rp56 Triliun pada tahun 2023-2024.
Selain itu, Kemenperin juga menyoroti ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen investasi inovasi pada bidang pendidikan, pelatihan, dan penelitian dan pengembangan (R&D) di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Apple diketahui telah melakukan pendidikan dan pelatihan sejak 2017, namun inovasi dalam R&D TIK masih terbilang minim.
Kemenperin Dorong R&D Apple di Indonesia
Dalam counter proposal-nya, Kemenperin mendorong agar Apple membangun fasilitas R&D di Indonesia, guna memenuhi kewajiban skema inovasi yang diatur dalam Permenperin. Investasi yang dihitung oleh Kemenperin juga hanya memperhitungkan capital expenditure (capex) murni, seperti pengeluaran untuk tanah, bangunan, dan mesin, serta tidak mencakup ekspor atau biaya variabel seperti bahan baku dan upah.
Menteri Agus mengingatkan agar tidak ada upaya untuk memasukkan nilai yang tidak sesuai dalam perhitungan investasi, seperti proyeksi ekspor dan biaya bahan baku.
Penutupan Negosiasi dan Tindak Lanjut
Menteri Agus menegaskan bahwa Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Tujuan utama adalah memastikan substansi kesepakatan yang sesuai dengan regulasi dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi Indonesia.**
Artikel ini juga tayang di BisnisCirebon.com