ARAH PANTURA, Semarang – Kasus melibatkan seorang guru perempuan berinisial ST dan siswa SMP di Grobogan, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik. Selain tuduhan persetubuhan, kasus ini juga memuat laporan penganiayaan terhadap siswa tersebut oleh ayah ST.
Ipda Yusuf Al Hakim, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan terjadi saat ayah ST mendapati siswa tersebut menginap di rumah ST.
“Kejadian bermula saat ayah ST sedang membersihkan rumah dan mendengar suara batuk dari dalam. Karena ST sebelumnya pamit menjenguk anaknya di pondok, ia menduga suara tersebut berasal dari maling. Ayahnya langsung mendobrak pintu dan menemukan korban bersembunyi di bawah kursi. Rambut korban sempat ditarik,” ungkap Yusuf, Rabu (8/1/2025).
Penganiayaan ini dilaporkan ke pihak kepolisian, dan hingga saat ini enam saksi telah dimintai keterangan.
“Kami fokus menangani laporan penganiayaan yang dilakukan ayah ST terhadap korban. Proses penyelidikan masih berlangsung,” ujar Yusuf.
Diketahui bahwa siswa tersebut telah menginap di rumah ST selama tiga hari. Alasan korban tinggal di rumah gurunya adalah karena sering dimarahi oleh kakeknya, yang merupakan wali asuhnya.
“Korban curhat kepada gurunya tentang masalah yang dihadapinya di rumah. ST kemudian mengizinkan korban tinggal di rumahnya dan bahkan sempat berinisiatif mencarikan kos untuk korban dengan biaya ditanggung oleh ST,” tambah Yusuf.
Sebelumnya, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa ST diduga beberapa kali melakukan hubungan badan dengan siswa tersebut. Keduanya bahkan digerebek warga di rumah ST saat sedang berhubungan intim.
Pihak kepolisian telah menghubungi orang tua korban yang tinggal di Boja, Kendal, untuk menyampaikan perkembangan kasus ini. Selain itu, korban juga mendapat pendampingan psikologis guna memastikan kesejahteraannya selama proses penyelidikan.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id