Kronologi, Sangihe – Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Albert Huppy Wounde, yang mewajibkan seluruh perangkat daerah melakukan untuk Menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2025, bisa dimaknai sebagai sebuah peringatan keras bagi para pejabat daerah yang dinilai abai dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.
Peringatan Pj Bupati yang kerap disampaikan dalam berbagai kegiatan, terkait kinerja sejumlah pejabat daerah yang tidak inovatif dan terkesan masabodoh, tampaknya harus menerima konsekwensi terburuk jika tidak mematuhi isi dari perjanjian kinerja yang mereka tandatangani.
Buktinya, pada apel kerja perdana tahun 2025 yang digelar di Gelora Santiago, Senin (6/1/2025), masalah disiplin kerja kembali digaungkan Pj Bupati Wounde sembari mengajak kepada seluruh jajarannya untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam memberi pelayanan bagi masyarakat.
Namun dibalik itu, Pj Bupati Wounde menyampaikan selamat serta apresiasi yang tinggi kepada 3 Perangkat Daerah dan Unit Kerja yang telah menerima Penganugerahan Predikat Penilaian Pemantauan dan Evaluasai Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Kabupaten Kepulauan Sangihe serta kepada 7 Perangkat Daerah dan Unit Kerja Penerima Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) tahun 2025.
“Saya berharap, kinerja baik yang telah ditunjukkan Perangkat Daerah dan Unit kerja ini kiranya menjadi motivasi bagi kita semua untuk memberirkan pelayanan yang lebih baik lagi di tahun 2025,” ujar Wounde.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh ASN dan THL yang telah bekerja keras sepanjang tahun 2024, sebab Berkat dedikasi, kerja keras, berbagai program kerja yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik. Berbagai capaian yang telah diraih tidak terlepas dari kontribusi semua pihak.
“Saya mengapresiasi setiap langkah, kontribusi, dan komitmen yang telah diberikan dalam mewujudkan kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kita cintai ini. Namun, meskipun telah meraih berbagai pencapaian, kita tidak boleh berpuas diri. Tahun 2025 adalah tahun yang penuh tantangan dan peluang. Mari kita persiapkan diri untuk mencapai lebih banyak lagi keberhasilan. Hal yang sangat penting untuk kita perhatikan adalah disiplin.
Tanpa disiplin, segala program yang kita rencanakan tidak akan dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, saya mengingatkan kembali pentingnya disiplin dalam menjalankan tugas, baik dalam absensi, waktu kerja, maupun kualitas hasil kerja,” tegasnya lagi.
Hal penting lainya yang disampaikan Pj Vupati, yakni peningkatan kinerja dan inovasi dalam melaksanakan tugas, dengan terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kinerja yang tinggi harus disertai dengan inovasi yang berkelanjutan, serta harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, khususnya dalam era digital dan transformasi pemerintahan. Pj Bupati bahkan sangat meyakini bahwa seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Sangihe memiliki potensi untuk berinovasi, baik dalam cara kita bekerja maupun dalam pendekatan terhadap pelayanan publik.
Terkait penandatanganan perjanjian Kinerja tahun 2025, Wounde berharap menjadi awal komitmen dan tonggak semangat bagi semua perangkat daerah untuk bekerja secara maksimal demi kemajuan negeri Tampungang Lawo.
Lebih lanjut, Wounde menegaskan, dalam rangka mempercepat proses Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2024, beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh Perangkat Daerah/Unit Kerja, untuk segera menyusun Laporan Keuangan SKPD Tahun 2024 dengan menggunakan aplikasi SiPANDA, melalui tahapan penginputan penganggaran dan penatausahaan, baik penerimaan maupun pengeluaran kas, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor : 900.1/39/3379 tentang Penyusunan Laporan Keuangan SKPD Tahun 2024.
Segera menyusun Laporan Barang Milik Daerah Tahun 2024 dan Laporan Persediaan Tahun Anggaran 2024, agar proses administrasi dan pelaporan keuangan kita dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk Dinas Pendidikan Daerah, Data Dana BOS segera disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah. Demikian pula, untuk Dinas Kesehatan Daerah, segera sampaikan Data Dana Kapitasi dan BOK kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, agar semua data terkait keuangan daerah dapat terintegrasi dengan baik. Dia berharap seluruh Perangkat Daerah dapat melaksanakan tugas ini dengan segera dan tepat waktu, sehingga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah tetap terjaga.
Selanjutnya masing-masing perangkat daerah dan unit kerja perlu persiapan dalam rangka pemeriksaan awal BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara pada awal tahun 2025 ini. Diharapkan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja, Bendahara, PPK, Pengelola Kegiatan, Pengelola Aset dan lainya agar proaktif dengan Tim pemeriksa mempersiapkan setiap dokumen yang diminta.
Penulis: Ronal Katiandagho