ARAH PANTURA, Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi dari Kalimantan yang hendak dikirim ke Surabaya. Barang haram tersebut diangkut menggunakan sebuah mobil melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, menyatakan bahwa dua kurir narkoba, RT (39) dan MiA (31), warga Surabaya, telah ditangkap pada 2 Januari 2025.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Surabaya,” ungkapnya pada Selasa (7/1/2025).
Menurut Anwar, para pelaku berangkat dari Surabaya menuju Pontianak menggunakan mobil pada 22 Desember 2024.
Setelah mendapatkan narkoba, mereka kembali melalui jalur laut dengan kapal menuju Semarang. Petugas kemudian menangkap kedua kurir saat turun dari kapal di Pelabuhan Semarang.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan sabu-sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam dasbor dan door trim mobil untuk mengelabui aparat.
Kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk mengambil barang haram tersebut dari Pontianak.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Anwar menambahkan, penggagalan pengiriman ini berhasil menyelamatkan sekitar 80 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id