ARAH PANTURA, Jakarta – Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah, resmi disita oleh Bareskrim Polri. Penyitaan ini diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari hasil judi online. Proses penyelidikan hingga pelacakan aliran dana dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk bandar judi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan hasil dari investigasi mendalam terhadap transaksi keuangan yang melibatkan pemain hingga bandar judi.
“Kami telah menyita aset berupa Hotel Aruss di Semarang, yang diduga berasal dari hasil pencucian uang. Penelusuran dilakukan melalui transaksi keuangan yang ditelusuri dari beberapa rekening hingga bandar judi,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025).
Menurut hasil penyelidikan, aset hotel ini dikelola oleh PT AJB, yang menerima dana dari sejumlah rekening milik FH, OR, RF, MD, dan KP. Dana sebesar Rp 40,56 miliar yang digunakan untuk pembangunan hotel ini berasal dari platform judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola.
“Dana tersebut juga melibatkan proses penarikan dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS,” tambah Helfi.
Meski Hotel Aruss kini disita sebagai bagian dari penyidikan, operasional hotel tetap berjalan normal. Pengelola hotel yang terlibat dalam kelompok judi online saat ini berstatus sebagai saksi.
“Kegiatan operasional hotel tetap berlangsung seperti biasa hingga ada keputusan hukum lebih lanjut,” jelas Helfi.
Bareskrim Polri juga memastikan bahwa proses penyelidikan terkait perizinan dan keterkaitan dengan platform judi online akan terus dikembangkan.
Kasus ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak hanya menindak pelaku judi online tetapi juga melacak aset-aset hasil kejahatan tersebut. Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan jaringan judi online lainnya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id