Kronologi, Gorontalo – Komisi 3 DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, mengggelar rapat kerja bersama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata terkait dengan pengelolaan Pulau Saronde, pada Senin (6/1/2025).
Anggota Komisi 3 DPRD Gorontalo Utara, Windra Lagarusu, menyampaikan bahwa rapat tersebut untuk membahas tuntutan ganti rugi dari PT. Gorontalo Alam Bahari (GAB) yang telah mempunyai putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA).
Dinas Pariwisata kata Windra, juga sudah menyampaikan upaya yang dapat dilakukan untuk memenuhi putusan tersebut yakni dengan pemda akan melakukan upaya peninjauan kembali (PK
Kendati demikian lanjut Windra, upaya untuk peninjauan kembali itu terkendala dengan dukungan anggaran untuk membiayai proses PK. Sehingganya DPRD, kata Windra, mensupport bagaimana anggaran untuk penanganan perkara itu bisa dialokasikan.
Tak sampai disitu, Komisi III, juga Kata Windra, dalam waktu dekat akan mengundang pihak pengelola Pulau Saronde saat ini. Untuk meninjau kembali proses kerjasama yang selama ini sudah dijalani dengan pemda Gorontalo Utara.
“Karena ada poin-poin yang menjadi bahan evaluasi dan diharapkan itu bisa terealisasi nanti saat proses, saat rapat nanti itu bisa direalisasikan oleh PT Blue By Divers,” tutup Windra.
Penulis: Dani Baderan