ARAH PANTURA, Jakarta – Aparat kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku perampokan terhadap pasangan suami istri (pasutri) yang terjadi di ruas Tol Akses Tanjung Priok, Jakarta Utara, KM 13. Pelaku bernama M Ali Sanda (MAS), seorang residivis, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Ahmad Fuady, Sabtu (4/1/2025).
MAS diketahui berperan sebagai pelaku utama yang mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi kini memburu lima rekan MAS yang juga terlibat dalam aksi tersebut, yaitu Aji, Anggi, Tedi, Amat alias Acong, dan Cipuy.
“MAS adalah residivis yang pernah ditangkap Polsek Kelapa Gading atas kasus serupa. Para pelaku kerap beraksi di wilayah sekitar Tol Plumpang,” ujar AKP Lukman, Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.
Perampokan terjadi pada Jumat (3/1/2025) sore, ketika mobil korban, IBA (52) dan istrinya, terjebak macet di ruas tol tersebut. Komplotan berjumlah enam orang tiba-tiba menghadang mobil mereka dengan membawa senjata tajam.
Pelaku mendekati sisi mobil tempat istri korban duduk, mengancam dengan celurit, lalu mencuri ponsel korban. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat melukai jari telunjuk kanan korban.
“Korban mengalami kerugian berupa ponsel yang hilang dan luka lecet pada jari telunjuk kanan. Kerugian ditaksir senilai Rp1,5 juta,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Polisi menyatakan akan terus memburu pelaku lainnya dan memastikan keamanan di kawasan tol yang menjadi target operasi kelompok ini.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id