ARAH PANTURA, Bandung – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pil ekstasi yang dilakukan oleh dua pengunjung perempuan pada Selasa (31/12/2024). Kedua pelaku berinisial AT (58) dan RJ (16), warga Karawang Barat, mencoba menyelundupkan barang terlarang saat mengunjungi salah satu tahanan kasus narkotika.
Kepala Lapas Karawang, Christo Victor Nixon Toar, mengungkapkan bahwa kedua perempuan tersebut mencoba menyelundupkan 19 butir pil ekstasi dan satu buah LCD ponsel. Barang-barang tersebut disembunyikan di pakaian dalam dan paha mereka.
“Petugas wanita kami menemukan 19 butir pil yang diduga ekstasi disembunyikan di bra, serta LCD ponsel yang diikatkan di paha mereka,” ujar Christo pada Kamis (2/1/2025).
Kedua pelaku datang ke lapas untuk mengunjungi Dian Permana, seorang tahanan kasus narkotika. Namun, upaya mereka digagalkan oleh pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas.
Christo menambahkan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk memastikan barang bukti yang ditemukan.
“Setelah berkoordinasi, SatRes Narkoba Polres Karawang mengonfirmasi bahwa barang yang diselundupkan adalah pil ekstasi,” jelas Christo.
Christo mengimbau kepada seluruh pengunjung lapas untuk tidak mencoba menyelundupkan barang terlarang ke dalam lapas. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan tersebut.
“Kami tidak akan mentoleransi tindakan penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Setiap pelaku akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id