ARAH PANTURA, Jakarta – Mabes Polri mengumumkan hasil sidang dugaan pelanggaran etik terkait kasus pemerasan yang melibatkan penonton acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang dilakukan terhadap tiga anggota kepolisian berinisial D, Y, dan M.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang kode etik ini digelar oleh Divisi Propam Polri dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda untuk masing-masing terduga pelanggar.
“Sidang berlangsung lebih dari 12 jam hingga Rabu (1/1) dini hari,” ungkap Trunoyudo dalam keterangannya.
Hasil sidang mengungkapkan bahwa dua terduga pelanggar berinisial D dan Y dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Majelis Komisi KKEP telah memutuskan sanksi PTDH untuk kedua terduga pelanggar,” tegas Trunoyudo.
Sementara itu, sidang untuk terduga ketiga berinisial M masih berlangsung dan akan dilanjutkan pada Kamis (2/1). Hasil akhir dari sidang ini akan diumumkan melalui konferensi pers setelah sidang terhadap M selesai.
Trunoyudo juga menegaskan bahwa seluruh proses sidang diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Hal ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan.
“Pengawasan eksternal oleh Kompolnas memastikan proses berjalan secara proporsional, prosedural, dan transparan. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin,” ujarnya.
Trunoyudo menambahkan bahwa hasil keputusan dari seluruh sidang ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id