Kronologi, Jakarta – Mantan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron menanggapi putusan pengadilan yang memvonis 15 tahun penjara atas Crazy rich Surabaya, Budi Said.
Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) seberat 1,1 ton itu layak diapresiasi.
Ghufron menyebut, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi senilai lebih Rp 1 Triliun itu sangat tepat. Apalagi ketika putusan tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Padahal, Harvey dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Ia pun menyatakan, dalam pemidanaan Mahkamah Agung (MA) sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Segingga, MA memiliki stadarisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi.
“Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal. Dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain,” ucap pakar hukum pidana itu.
Karena itu, selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, ia juga mendukung agar MA punya standarisasi. Khsusunya, dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.
Diketahui, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024), hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara.
Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.