ARAH PANTURA, Bandung – Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda AA ditahan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita asal Cirebon berinisial PLP. Kasus ini mencuat setelah korban membagikan pengalaman pahitnya di media sosial Instagram dan TikTok, mengungkapkan tindakan kekerasan yang dialaminya sejak Maret hingga November 2024.
Dalam unggahannya, korban menyebutkan bahwa ia mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, seperti dijambak dan dipukul, yang menyebabkan luka dan lebam pada tubuhnya. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 23 Desember 2024.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Adiwijaya, memastikan bahwa Bripda AA telah ditahan sejak 24 Desember 2024, sehari setelah laporan resmi diajukan. Pelaku, yang merupakan anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jabar, kini sedang menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi.
“Kami tidak pernah mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan anggota Polri. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku,” tegas Adiwijaya dalam pernyataannya pada Kamis (26/12/2024).
Propam Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Kombes Adiwijaya menyatakan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penyidik telah meminta keterangan dari korban dan saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk memastikan sanksi yang tepat, baik dalam sidang etik maupun disiplin.
Selain itu, pemeriksaan kesehatan terhadap Bripda AA menunjukkan bahwa kondisi fisik dan mentalnya stabil.
Keluarga korban meminta Polri bertindak tegas terhadap pelaku, menuntut hukuman setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Kami berharap penanganan kasus ini benar-benar adil dan transparan, sehingga memberikan keadilan bagi korban,” ungkap pihak keluarga korban.
Kombes Adiwijaya menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum.
“Setiap bentuk kekerasan akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku, dan kami memastikan keadilan akan ditegakkan,” tutupnya.**
Artikel ini juga tayang di ArahPantura.id