Kronologi, Gorontalo – Ketua Komisi II DPRD Kota Gorontalo, Herman Haluti, dan juga Anggota Badan Anggaran, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika tak maksimal dalam melaksanakan kerjanya sebagai kepala daerah.
Hal ini disebabkan karena pada 25 Desember 2024 SK Gubernur tentang hasil evaluasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, belum ditandatangani.
“Hal ini tentu sangat berpengaruh terhadap mekanisme pembahasan APBD itu sendiri, sebab setelah APBD dievaluasi oleh Pemprov masih ada tahapan pembahasan lagi yakni TAPD bersama DPRD akan menindaklanjuti hasil koreksi dari Pemprov,” terang Herman, Rabu (25-12-2024).
Lebih dari itu lanjut Herman, kalau ada perbaikan terkait hasil koreksi dari Pemrov mengenai pembahasan APBD, maka tentunya akan ada penyesuaian lagi pada penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan ini harus secepatnya disesuaikan sebab batas akhir hanya sampai 31 Desember 2024.
“Tanggal 25, 26 libur Natal selanjutnya tanggal 28, 29 hari sabtu minggu libur artinya tinggal tersisa 3 hari kerja untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dan proses penginputan di SIPD,” ujarnya.
Belum lagi, sesuai info yang ia dapati, Pj Gubernur Gorontalo telah dilantik menjadi Deputi di salah satu kementerian yang tentunya akan berpengaruh terhadap kerja-kerjanya sebagai kepala daerah.
“Dan saya meminta kepada fraksi PAN dan juga Anggota Legislatif DPRD provinsi Dapil Kota Gorontalo untuk menyikapi hal ini sebab sesuai info yg saya dengar bahwa Pj Gubernur ini sudah dilantik menjadi Deputi di salah satu kementerian yg sdh pasti akan berpengaruh terhadap tugas-tugas beliau sebagai Pj Gubernur Provinsi Gorontalo,” pungkas Herman.
Penulis: Audy Anastasya