Kronologi, Pohuwato- Sejumlah massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Lingkungan (APL), menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Mapolres Pohuwato. Kamis, (19/12/2024).
Pada tuntutannya, APL meminta agar PT. Inti Global Laksana (IGL), Bayan Tumbuh Lestari (BTL) dan Biomassa Jaya Abadi (BJA) untuk menghentikan sementara aktivitasnya karena masih dalam tahap menunggu penyelidikan atas Panitia Khusus (Pansus) yang akan dibentuk oleh DPRD Pohuwato.
Kemudian, mendesak Polres Pohuwato untuk menegakkan hukum sesuai undang-undang atas dugaan aktivitas perusahaan yang telah melakukan pengrusakan lingkungan di wilayah hukum polres pohuwato.
Selanjutnya, memberikan somasi kepada pihak DPRD Pohuwato karena dinilai tidak melaksanakan keputusan bersama sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) umum.
Menurut salah satu orator, Aswad Lihawa, bahwa hingga saat ini pihaknya masih bingung terhadap keberadaan Polres Pohuwato itu sendiri.
“Saat ini, polres pohuwato itu sudah tidak mampu lagi menegakkan hukum di Pohuwato. Semua isu lingkungan hanya dibiarkan begitu saja,” katanya saat orasi.
Yang nampak saat ini kata Aswad, Kepolisian terkesan hanya memanfaatkan bencana alam yang menimpa warga Pohuwato demi untuk mencari popularitas institusi Polri yang semakin rusak di mata masyarakat.
“Polres pohuwato seolah mengambil momentum disela-sela dampak dari kerusakan lingkungan. Polres pohuwato seolah-olah membagi, mendonasikan bantuan kepada warga yang terdampak. Padahal, kalian sendiri (kepolisian) yang membiarkan lingkungan itu rusak,” sesalnya.
Sehingga itu kata Aswad, kehadiran mereka di Mapolres Pohuwato tersebut untuk meminta agar pihak kepolisian menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang diduga telah merusak lingkungan itu.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Galih Putra Samodra, mengatakan bahwa setelah mendengar seluruh tuntutan dari massa aksi, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kerusakan lingkungan yang diduga terjadi di Popayato Timur tersebut.
“Tapi, patut jadi catatan, untuk proses penyelidikan ini pasti butuh waktu karena ini tindak pidana khusus, yang mana kita harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Keberadaan para pihak terkait itu sambungnya, untuk nantinya menilai apakah memang terjadi perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh perusahaan, atau mungkin terjadi kesalahan prosedur.
“Ini kan harus kita cari tahu dulu, makanya butuh waktu. Nanti dalam penyelidikan kita kumpulkan bukti, kita juga nanti meminta arahan, petunjuk dari pimpinan kita di Polda seperti apa,” pungkasnya.
Penulis: Hamdi