Kronologi, Gorontalo – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gorontalo kembali melakukan rekonsiliasi data iuran wajib peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (16-12-2024).
Dalam kesempatan tersebut, pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo sekaligus staf ahli bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan, Abdul Hafidz Daud yang mewakili penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo mengatakan, kegiatan ini menjadi sangat penting bagi semua jajaran pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Gorontalo.
Sebab, kata dia, tujuannya untuk memastikan keselarasan data dan kelancaran pembayaran iuran wajib guna menjamin pelayanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah.
“Iuran wajib PPU ini memang sangat penting, guna menjamin hak pelayanan kesehatan bagi pegawai pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kota Gorontalo,” ungkap Hafidz.
Kata Hafidz, Pemerintah Kota Gorontalo dibawah kepemimpinan Ismail Madjid tetap berkomitmen di tahun 2025 untuk menjalankan iuran wajib PPU.
“Insya Allah di tahun 2025 nanti kami akan terus berkomitmen menjalankan iuran wajib PPU yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” tutur Hafidz.
Dirinya juga menyebutkan bahwa, untuk kelanjutan iuran wajib ini, mampir akan bertemu langsung dengan BPJS Ketenagakerjaan dan akan membahas terkait keikutsertaan dalam iuran wajib PPU oleh BPJS Kesehatan.
Rekonsiliasi yang dilaksanakan merupakan rekonsiliasi triwulan IV tahun 2024.
Penulis: Audy Anastasya