Kronologi, Gorontalo – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menerangkan pihaknya siap untuk menghadapi rencana gugatan dua pasangan calon yang menggugat di Mahkamah Konstitusi.
Gugatan tersebut berasal dari paslon nomor urut 2 yakni Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf, dan nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar.
“Selaku pihak tergugat tetap siap untuk menghadapi gugatan tersebut,” tegas Sofyan saat dimintai keterangannya, Kamis (12/12/2024).
Menurut Sofyan, KPU sebagai penyelenggara harus siap dengan segala konsekuensi termasuk gugatan hasil Pilkada 2024 yang terinformasi sudah disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan kedua paslon tersebut, dikatakan Sofyan merupakan hak dari pasangan calon dan sesuai dengan ketentuan bahwa waktu yang diberikan 3×24 jam untuk mendaftarkan gugatannya.
Namun kata Sofyan, walaupun sudah didaftarkan secara online, pihaknya tetap akan menunggu rilis resmi yang akan dikeluarkan oleh MK mana permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Informasinya untuk rilis resmi MK terkait permohonan yang teregistrasi dalam BRPK tersebut nanti pada tanggal 20-21 Desember mendatang,” tegasnya.
Untuk selanjutnya gugatan yang teregistrasi dalam BRPK di MK, itu akan segera ditetapkan calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK.
“Untuk saat ini yang KPU Gorut lakukan hanya menunggu sampai MK merilis BRPK tersebut, sambil tentu melakukan persiapan- persiapan yang kiranya dibutuhkan nanti,” tandas Sofyan Djakfar.
Penulis: Dani Baderan