Kronologi, Sulut- Tahapan Pemungutan, Perhitungan dan Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, serta Wali kota/wakil dan Bupati/wakil sekabupaten kota di Sulut telah sukses dilangsungkan.
Dari pelaksanaan Pilkada 2024 ini, ada 10 daerah kabupaten kota di Sulawesi Utara yang ajukan permohonan sengketa Pilkada, ke Mahkamah Konstitusi.
Informasi inj terungkap pada Senin 9 Desember 2024 di Kantor KPU Sulut, saat KPUD Sulut mengelar Media Gathering Pasca Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara KPUD Sulut tingkat provinsi.
“Kami mendapatkan informasi sampai hari ini ada 10 daerah yang mengajukan permohonan perselisihan hasil suara ke Mahkamah Konstitusi,” Ujar Meydi Tinangon Komisioner KPUD Sulut membuka dialog media gatharing sore itu.
“10 daerah itu adalah kabupaten Bolmong Selatan, Kota Tomohon, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolmong Timur, kabupaten Minahasa, kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, kabupaten Minahasa Selatan, dan kabupaten Talaud. Tapi itu baru didaftarkan sebatas didaftarkan. Belum teregistrasi.” Jelas lelaki berkepala plontos ini.
Pihak KPUD Sulut pun, sedang menunggu kalo ada gugatan sengketa Pilkada. KPUD Sulut memberikan kesempatan tiga hari ke peserta Pilkada yang akan masukan gugatan jika terdapat gugatan. Bila ada gugatan, tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil proses dari sengketa yang sedang berproses di tingkat Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Anita Tambayong