Kronologi, Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo, memparipurnakan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif legislatif dan eksekutif, di Aula I, Senin (9-12-2024).
Keenam Ranperda tersebut yakni penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, Ranperda penyelenggaraan lembaga adat, Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Ranperda pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, Ranperda pengelolaan ruang terbuka hijau, dan Ranperda perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
“Ranperda ini ketika menjadi sebuah Perda, baik itu pemerintah, DPRD, juga masyarakat hukumnya wajib untuk melaksanakan Perda tersebut yang telah disahkan,” jelas Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa saat diwawancarai.
Kata Irwan, Keberadaan Perda ini menjadi payung hukum untuk memastikan roda pemerintahan dan kehidupan masyarakat berjalan dengan baik.
“Jadi tujuannya adalah bagaimana kita memastikan bahwa pemerintahan itu berjalan secara baik dan secara perlindungan hukum hal itu harus dijalankan,” tambahnya
Terakhir, Legislator Golkar itu berharap implementasi keenam Perda tersebut mampu mendorong percepatan pembangunan di Kota Gorontalo dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penulis: Audy Anastasya