Kronologi, Sulut – Rapat pleno Hari ketiga, sabtu 7 Desember 2024, KPU Sulawesi Utara yang dipimpin Ketua KPUD Sulut Kenly Poluan dan didampingi Komisioner KPU Sulut, Salman Saelangi, Awaludin Umbola, Meidy Tinangon, Lanny Ointu, dan Sekretaris KPUD Sulut Meydi Malonda
KPUD Sulut, mengetuk palu mensahkan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun Pemilihan 2024. dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Ballroom Swissbell Hotel Manado.
Ketua KPUD Sulut mengawali dengan membacakan hasiil perolehan suara dalam rapat pleno.
“Jumlah akhir perolehan suara pasangan calon Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay 539.039, Elly Engelbert Lasut -Hanny Joost Pajouw 463.433 suara, dan Steven OE Kandouw -Letjen TNI (Purn) Alfret Denny Tuejeh 459.673 suara.” Beber Poluan.
hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut di tingkat provinsi ini dibacakan di hadapan peserta rapat pleno, yang disaksikan saksi tiga pasangan calon.
KPUD Sulut mengumumkan secara resmi, pasangan calon nomor urut 1 sebagai pemenang dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Dalam pengumuman hasil akhir ini, dua saksi dari dua pasangan calon yakni Paslon 02 dan 03, tidak bersedia menandatangani berita acara pengumuman hasil rekapitulasi rapat pleno terbuka ini. Saksi paslon 02 Ricky Pitoy Tafuama, memberikan interupsi dan menyatakan menolak semua hasil pleno tersebut.
“Permisi ketua, ijinkan saya saksi dari Paslon 02 membacakan pandangan akhir dari kami. Bahwa kami menolak hasil Pilkada 2024 ini yang sarat dengan kecurangan, politik uang, intervensi dan keterlibatan oknum aparat Polri dan TNI. Kami juga meminta untuk didiskualifikasi paslon yang terlibat politik uang, dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang.” tandas saksi Paslon 02.
Pihak KPUD Sulut memberi waktu selama tiga hari sebelum proses penetapan, apabila ada surat pengajuan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon peserta Pilkada Sulut 2024.
“ Ada tiga hari untuk para pihak mengajukan permohonan, dan kami akan menunggu surat dari mahkamah. Lewat surat itu kami akan melakukan penetapan dari hasil akhir penyelenggaraan Pilgub Sulut. Yang kami putuskan sekarang adalah hasil dari rekapitulasi,” jelas Poluan yang didampingi empat Komisioner KPU.
Penulis: Anita Tambayong