Kronologi, Gorontalo – Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menjelaskan bahwa penetapan besaran tarif parkir bervariasi karena disesuaikan dengan jenis kendaraan, Selasa (3-12-2024).
Kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp.3.000, Becak Motor (Bentor) Rp.2.000, dan mobil jenis minibus Rp.5.000, kendaraan truk Rp.7.000 per sekali parkir. Pemungutan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, serta Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 tentang kawasan, lokasi, dan juru parkir.
“Perda dan Perwako menjadi dasar kita untuk melakukan pemungutan parkir yang ada di Kota Gorontalo,” kata Hermanto.
Kata Hermanto, untuk saat ini dari 60 titik yang ditetapkan, sudah ada 40 titik yang pengumpulannya telah dilaksanakan.
“Beberapa lokasi lainnya belum dilakukan pengumpulan, karena terkendala dengan jumlah juru parkir yang mendaftar,” ungkap Hermanto.
Pendapatan dari pungutan parkir ini lanjut Hermanto, sepenuhnya akan masuk ke kas daerah dan pengelolaan pendapatannya akan dilakukan secara keseluruhan kemudian diakumulasi, dan akan dibagi 50 persen untuk juru parkir.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menambahkan bahwa saat ini juru parkir yang terdaftar kurang lebih 57 orang.
“Di tiap lokasi, mereka berjumlah satu atau dua orang,” sambung Rahmanto.
Rahmanto juga mengingatkan bahwa di beberapa titik belum semua terisi oleh juru parkir yang resmi, salah satunya di depan kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG).
“Beberapa petugas parkir yang ada di area tersebut bukan merupakan juru parkir resmi dari Dishub. Juru parkir resmi dari Dishub menggunakan KTP dan karcis sebagai alat pembayaran,” jelasnya.
Terakhir, Rahmanto menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung kelancaran operasional perparkiran, seperti pemberian bantuan berupa rompi, topi, dan perlengkapan lainnya untuk juru parkir.
“Terima kasih kepada Bank Indonesia dan para anggota DPRD, karena turut mensupport apa yang telah kami laksanakan. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat mendukung kelancaran pelayanan lalu lintas dan meningkatkan PAD,” tutupnya.
Penulis: Audy Anastasya