Kronologi, Gorontalo – Komisi, Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut Tahun 2024 selama dua hari pada Selasa hingga Rabu, 3-4 Desember 2024.
Sesuai dengan Model D. Hasil KABKAO- KWK, Hasil Rekapitulasi untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorut, menunjukan pasangan nomor urut 1, Roni Imran – Ramdhan Mapaliey memperoleh suara 41.842 suara dan menjadi peraih suara terbanyak dalam Pilkada Tahun 2024, dan untuk Paslon nomor urut 2, Thariq Modanggu – Nurjanah Yusuf memperoleh suara 29.283 dan untuk Paslon nomor urut 3, Ridwan Yasin – Muksin Badar memperoleh suara 5.104.
Jumlah secara keseluruhan suara 77.477 dengan jumlah suara sah sebanyak 76.229 dan suara tidak sah sebanyak 1.248.
Ketua KPU Gorut, Sofyan Jakfar, menyampaikan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah ditetapkan pada pukul 14.30 WITA, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi.
“Nantinya pemilihan bupati dan wakil bupati itu kita tetap gunakan SK ketua KPU Kabupaten Gorut,” tutup Sofyan.
Dengan berakhirnya rekapitulasi suara tersebut, Sofyan menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan pelaksanaan Pilkada di Gorut, baik itu pelaksana, Bawaslu, Aparat Kepolisian, TNI, dan masyarakat .
“Sehingga Pilkada Gorut terlaksana dengan aman dan damai” tandasnya.
Penulis: Dani Baderan