Kronologi, Gorontalo – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, mengimbau kepada masyarakat atau pemilik kendaraan agar tidak membayar retribusi parkir tanpa karcis.
Kata dia, jika masyarakat membayar parkir tanpa karcis, dananya hanya akan masuk ke Juru Parkir (Jukir) secara pribadi.
“Ketika sudah melakukan perparkiran dan ada pelayanan dari juru parkir yang tidak memberikan karcis atau kupon, tolong jangan berikan. Ini sama saja membiasakan kepada juru parkir yang ada untuk biaya retribusi tidak masuk ke kas daerah,” jelas Hermanto ketika diwawancarai, Selasa (3-12-2024).
Imbauan ini kata Hermanto, bisa dijadikan sebagai pengawasan dari masyarakat dalam hal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kini menjadi tumpuan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Diharapkan kerjasama dari masyarakat yang ada untuk membantu Dinas Perhubungan atau pemerintah daerah dalam hal peningkatan PAD,” katanya.
Hermanto juga menyoroti masalah parkir liar yang dapat mengganggu arus lalu lintas di Kota Gorontalo. Ia menjelaskan, bahwa sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) telah menetapkan lokasi-lokasi tertentu untuk area parkir resmi dan yang tidak diperkenankan untuk dipungut biaya parkir selain lokasi yang telah ditetapkan.
“Misalnya jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan jalan yang menjadi kewenangan balai jalan. Kami tidak diperkenankan untuk melakukan pemungutan di lokasi tersebut.Tetapi, ada oknum yang melakukan pemungutan parkir yang tidak jelas hasilnya akan masuk kemana. Ini dianggap pemungutan ilegal,” tegasnya.
Untuk menangani hal ini, kata Hermanto, Dishub akan berkoordinasi dengan tim cyber Pungli dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bisa menertibkan parkir liar tersebut.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, juga menekankan untuk tidak membayar parkir jika tidak diberikan karcis oleh Jukir.
Di Kota Gorontalo sendiri, lanjut Rahmanto, pembayaran retribusi parkir menggunakan dua metode pembayaran yaitu QRIS dan pembayaran secara manual.
“Ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat, ketika kami melakukan pembayaran secara manual jangan lupa minta karcis, karena ini adalah upaya pengawasan dari masyarakat dan juga turut membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD khususnya dari sektor parkir,” ungkapnya.
Penulis: Audy Anastasya