Kronologi, Sangihe – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sangihe mengumumkan Rekapitulasi Hasil Pemilukada di Kabupaten Sangihe, pasca pencoblosan tanggal 27 November 2024, dimana perhitungan suara dari 15 Kecamatan, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Michael Thungari-Tendris Bulahari (Tuari), meraih suara terbanyak dari tiga Paslon lainya, dengan jumlah 38.385 suara dari 82.369 suara sah pemilih di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sedangkan pada urutan kedua diraih Paslon nomor urut 3, Rinny Tamuntuan-Mario Seliang (Tamang) sebanyak 29.390 suara, dan urutan tiga, dengan jumlah 7685 suara berada di tangan Paslon nomor 4, Hendrik Manossoh-Remran Sinadia (Menadia), sementara Paslon nomor 1, Jabes Ezar Gaghana-Patras Madonsa (Menggana) hanya memperoleh, 6963 suara.
Dengan begitu, rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilukada Sangihe 2024, Pasangan Tuari dengan perolehan suara signifikan, dinyatakan sebagai Pemenang Pilkada, dan berhak menjadi Bupati Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, periode 2024-2029.
Pihak KPUD Sangihe, menjelaskan tahapan selanjutnya pasca perhitungan suara, KPUD akan menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK), jika dalam waktu 3×24 jam, tidak ada sengketa Pilkada masuk ke MK, maka KPU akan segera menetapkan Paslon Michael Thungari-Tendris Bulahari sebagai Bupati Wakil Bupati terpilih.
Hasilnya kemudian disampaikan ke DPRD Sangihe, selanjutnya ke Pemerintah daerah dan dari pemerintah daerah melalui Pemerintah Provinsi Sulut akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri, untuk diresmikan melalui acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Penulis: Ronal Katiandagho