Kronologi, Gorontalo – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo hadir dan membuka secara langsung acara penilaian kompetensi manajerial seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama atau sekretaris daerah. Acara berlangsung selama dua hari di Hotel Aston, Kota Gorontalo, terhitung sejak tanggal 2 sampai 3 Desember 2024.
Nelson menyampaikan, proses seleksi terbuka pengisian jabatan sekretaris daerah telah berjalan sejak bulan Juli lalu pasca keluar aturan terbaru dari pemerintah pusat.
“Kami pemerintah daerah mengikuti aturan main sesuai prosedur aturan perundang-undangan, termasuk melalui ijin Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara,” kata Nelson usai menghadiri acara, Senin 2 Desember 2024.
Ia menegaskan, bahwa pengisian jabatan sekretaris daerah sangat penting untuk dilakukan mengingat tugas seorang panglima ASN dalam membantu bupati terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif.
Ada 5 target yang akan diselesaikan Nelson Pomalingo sebelum masa jabatan berakhir bersama Hendra Hemeto. Pertama, menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, melakukan seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah.
“Lalu, melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja atau OTK, dan membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Alhamdulillah beberapa dari target itu sudah selesai dan yang lain masih sementara berproses,” ungkap Nelson.
Acara tersebut turut dihadiri Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN Bajoe Loedy Hargono dan Asesor SDM Aparatur Ahli Utama
Supranawa Yusuf.
Bajoe hadir untuk melakukan penilaian potensi dan kompetensi kepada seluruh peserta seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama atau Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo.
“Kami hadir di sini bertugas untuk melakukan penilaian, sehingga tahapan ini benar-benar sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara atau NSPK,” kata Bajoe.
Bajoe menjelaskan, dasar pelaksanaan seleksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN dan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta.
“Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi, serta
Surat Pejabat Sementara Bupati Gorontalo nomor 800/BKPSDM/800.a/ 2024 tanggal 14 Oktober 2024 perihal Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Penilaian Kompetensi ASN,” tandas Bajoe.
Penulis: Even Makanoneng