Kronologi, Gorontalo – Adhan Dambea melaporkan Charles Budi Doku atas dugaan pencemaran nama baik di Polresta Gorontalo Kota, Jumat (29-11-2024).
Laporan ini didasari oleh pernyataan Budi Doku yang beberapa waktu lalu dianggap oleh Adhan terlalu menghina.
“Terlalu menghina, dikatakan saya sebagai pencuri aset daerah dan itu disampaikan di khalayak ramai,” kata Adhan usai melaporkan Budi Doku di Polresta Gorontalo Kota.
Kata Adhan, kasus ini sengaja tak dilaporkan saat masa Pilkada agar masuk dalam pidana umum bukan pidana Pemilu.
“karena kita menghendaki jangan masuk di pidana Pemilu, karena kalau di Pilkada itu ada batas waktu. Saya ambil sesudah pemilihan sehingga dia masuk di pidana umum,” ujar Adhan.
Dijelaskan Adhan, tak hanya laporan soal pencemaran nama baik, tetapi juga persoalan bahwa Adhan dituduh tak memiliki Ijazah.
Dengan dua hal laporan tersebut, Adhan Dambea bersama kuasa hukumnya dan tim Pemenang melaporkan charles Budi Doku lengkap dengan bukti video pernyataan Budi Doku yang telah diserahkan dalam bentuk flashdisk.
“Waktu debat kandidat pertama saya sudah sampaikan baik aset, ijazah, dan lainnya, sudah dijelaskan tapi tidak mengerti juga kami sudah laporkan, videonya di khalayak ramai itu sudah disertakan dalam flashdisk,” tutupnya.
Diketahui, Adhan Dambea merupakan peraih suara terbanyak pada pemilihan calon Wali Kota Gorontalo dengan nomor urut tiga, sedangkan Charles Budi Doku sebagai calon Wakil Wali Kota Gorontalo nomor urut 4.
Penulis: Audy Anastasya