Kronologi. Sulut – Waspadai potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pengiriman email blast dan WhatsApp blast belakang ini sering terjadi dan sudah banyak memakan korban, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini tengah mengirimkan email blast dan WhatsApp blast kepada wajib pajak terkait implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (Coretax).
Melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan kepada media, melalui siaran pers, bahwa saat ini DJP mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman landas https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut,” ujarnya menghimbau.
Astuti menjelaskan bahwa email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, tidak melampirkan/menggunakan file APK, tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun, tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak, tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya, tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya, juga tidak meminta kode unik One Time Password (OTP).
“Bila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200. Petugas kami akan dengan cepat merespon dan memberi informasi penting yang dibutuhkan. Jadi jangan ragu hubungi di nomor tersebut.” Tandasnya ramah.
Menurut Astuti, masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi),” pungkas Astuti.
Penulis : Anita Tambayong