Kronologi, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum bersama Bawaslu serta unsur Forkopimda Kabupaten Gorontalo melakukan pemusnahan surat suara rusak sebanyak 1.383 lembar kertas suara di halaman Gedung KPU Kabupaten Gorontalo, Selasa 26 November 2024 malam.
Pemusnahan surat suara rusak atau kelebihan kertas surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo tahun 2024 dilakukan dengan cara dibakar. Keputusan itu tertuang dalam berita acara milik KPU Nomor: 322/PP.08.2-BA/PILKADA/7501/2024 tentang Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
“Hari ini KPU Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan pemusnahan kelebihan dan rusak surat suara. Untuk surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 1.258 lembar serta surat suara pemilihan Bupati Wakil Bupati sebanyak 125 lembar, sehingga total surat suara rusak 1.383 lembar,” kata Ketua KPU Windarto Bahua.
Menurut dia, surat suara yang rusak ditemukan saat dilakukan penyortiran surat suara dan telah diganti dengan yang baru oleh pihak penyedia (percetakan). Surat suara yang rusak itu berupa warna yang tidak merata dan gambar yang tidak jelas.
“Total 619.818 kertas surat suara yang terbagi atas 308.909 lembar surat suara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan 310.909 surat suara untuk Bupati dan Wakil Bupati. Hasil dari penyortiran kertas suara ini kemudian kami konsultasikan dengan KPU Provinsi Gorontalo, lalu dinyatakan rusak,” terang Windarto.
Penulis: Even Makanoneng