Kronologi, Gorontalo – KPU Provinsi Gorontalo melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 gubernur dan wakil gubernur, kepala daerah kabupaten/kota yang dipusatkan di Kota Gorontalo, Sabtu (23-11-2024).
Pembersihan APK yang difasilitasi oleh KPU ini berjumlah 2988 yang tersebar di 729 desa yang ada di Provinsi Gorontalo.
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Sophian Rahmola, mengatakan bukan hanya APK berupa spanduk/baliho, tetapi juga iklan di radio dan media sosial, maupun one way yang ada di kendaraan harus ditertibkan.
“Kami sudah koordinasikan dengan Paslon bahkan terakhir kami bersurat lagi menyarankan akun di setiap medsos itu harus tidak bisa lagi digunakan, itu harus di take down dan yang buat iklan di media massa itu juga tidak boleh mulai malam ini. Karena kalau ada iklan di media yang diproses bukan hanya pasangan calonnya tetapi medianya ikut diproses oleh Bawaslu,” jelas Sophian.
“Kami sudah menyurat ke Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo untuk membantu bisa menertibkan. Kami juga menyampaikan surat kepada Paslon bahwa yang ada one way nya dipasang tolong bisa ditertibkan supaya jangan menjadi kategori kampanye di luar jadwal,” sambungnya.
Kata Sophian, kampanye di luar jadwal masuk pada kategori pidana Pemilu. Sehingga Ia mewanti-wanti agar Paslon bisa bekerja sama untuk tertib dalam pembersihan APK.
“Iya makanya kampanye di luar jadwal itu masuk kategori pidana Pemilu. Nah kalau kemudian pasangan calon tidak membersihkan atau mungkin masih ada mobil atau apapun kategori yang masuk di kategori alat peraga kampanye maka Kami khawatir akan diproses oleh Bawaslu kemudian bisa sampai pada posisi harus masuk ke pasal pidana Pemilu. Ini bahaya, kami sudah mengingatkan itu semua kepada pasangan calon,” ujarnya.
Pembersihan ini serentak dilakukan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di setiap desa, dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan pihak kepolisian membantu mengamankan proses pembersihan.
Penulis: Audy Anastasya