Kronologi, Sangihe – Untuk menjaga kondusifitas Pilkada yang sementara berlangsung di Kabupaten Kepulauan Sangihe, maka Bantuan Sosial (Bansos) yang pembiayaannya melalui dana APBD untuk sementara dipending dan akan berlanjut setelah Pilkada usai.
Namun untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi masyarakat miskin, yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial tetap dijalankan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Sosial Sangihe, Danny Mandak, kepada Kronologi.Id, Senin (18/11/2024).
Ia mengatakan, penghentian sementara penyaluran bantuan yang dibiayai melalui dana APBD itu berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negeri, yang meminta agar bantuan sosial sumber dananya dari APBD Dipending dulu, dan nanti dilanjutkan sesudah Pemilukada.
“Berdasarkan sudah edaran Mendagri, maka sosial yang dananya bersumber dari APBD, dihentikan sementara atau dipending, dan akan dilanjutkan setelah Pilkada selesai. Sedangkan bantuan PKH dan BPNT, yang merupakan program pemerintah pusat melalui Kemensos RI, tetap dijalankan,” ujar Danny.
Diketahui, Program Keluarga Harapan, yaitu program bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin. Dimana Program ini bertujuan untuk, Mengurangi kemiskinan, terutama kemiskinan kronis, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan akses ke layanan kesehatan dan pendidikan.
PKH telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Di dunia internasional, PKH dikenal dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT). Untuk mendapatkan PKH, penerima harus memenuhi beberapa syarat, sepert, Memiliki e-KTP, Terdaftar sebagai keluarga miskin, Tidak pernah menerima bantuan tambahan.
Pendaftaran PKH bisa dilakukan secara offline melalui kantor desa atau online melalui aplikasi “Cek Bansos”. Dana PKH dapat dicairkan di kantor pos atau bank mitra. Besaran bantuan PKH berbeda-beda, tergantung kelompok penerima manfaat. Misalnya, pada Oktober 2024, besaran bantuan PKH untuk, Warga lanjut usia atau lansia adalah Rp 600 ribu,
Anak dibawah usia lima tahun (Balita) sekolah adalah Rp750 ribu dan Ibu hamil/ nifas sebesar Rp750 ribu.
Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan pangan melalui kartu elektronik yang dapat ditukarkan dengan bahan makanan.
Penulis: Ronal Katiandagho