Kronologi, Manado – Mengacu pada PKPU 7 Tahun 2024, maka Pemilih yang ingin melakukan pindah memilih pada Pilkada 2024 dapat melakukannya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Adapun Proses pindah memilih ini memungkinkan pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal untuk memilih di TPS tujuan. Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan mendapatkan surat suara berdasarkan alamat baru mereka.
Berikut adalah informasi penting terkait DPTb dan proses pindah memilih:
Ketentuan Pindah Memilih:
1. Pindah Memilih di Dalam Kabupaten/Kota yang Sama
Pemilih yang pindah domisili dalam satu kabupaten/kota yang sama, dapat memilih Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan syarat membawa e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.
2. Pindah Memilih Antar Kabupaten/Kota dalam Satu Provinsi
Pemilih yang pindah memilih ke luar kabupaten/kota, namun masih dalam satu provinsi, hanya dapat memilih Gubernur.
3. Tidak Bisa Memilih di Luar Provinsi
Pemilih yang pindah ke luar provinsi tidak dapat memilih baik untuk Gubernur maupun Walikota/Bupati.
. Paling Lambat H-30 Pilkada (28 Oktober 2024) Untuk alasan seperti:
– Menjalankan tugas di luar tempat pemungutan suara
– Rawat inap di rumah sakit atau mendampingi keluarga yang sakit
– Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi
– Menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman
– Pendidikan atau tugas belajar
– Pindah domisili atau terdaftar dalam data administrasi kependudukan baru
– Tertimpa bencana alam
– Keadaan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
2. Paling Lambat H-7 Pilkada (20 November 2024) Untuk alasan seperti:
– Bertugas di tempat lain
– Rawat inap (sakit)
– Menjadi tahanan rutan/lapas
– Tertimpa bencana alam
Cara Pindah Memilih Pilkada 2024:
1. Periksa Status Pemilih
Pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui situs resmi KPU: cekdptonline.kpu.go.id.
2. Kunjungi Kantor PPS/PPK atau KPU Kabupaten/Kota
Setelah memastikan status pemilih, kunjungi kantor PPS, PPK, atau KPU setempat untuk mengajukan pindah memilih.
Dengan mengikuti prosedur ini, pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan domisili terbaru. Pastikan untuk mengikuti batas waktu yang telah ditentukan agar proses pindah memilih berjalan lancar.
Penulis: Ansyela Tambayong